TALAKAB-CSIRT dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor: 813 tanggal 29 Mei 2024 tentang Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber Kabupaten Tanah Laut
Pembentukan TALAKAB-CSIRT merupakan bagian dari inisiatif nasional, sejalan dengan program Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dalam bidang Pertahanan dan Keamanan. Salah satu program prioritas nasional adalah penguatan keamanan dan ketahanan siber, yang diwujudkan dalam pengembangan dan penguatan CSIRT di seluruh wilayah Indonesia.
TALAKAB-CSIRT beroperasi di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Laut dan dapat berperan sebagai Pusat Komando Keamanan/Security Operations Centre (SOC) utama, menyediakan kemampuan tanggap insiden keamanan untuk melindungi sistem informasi dan memastikan deteksi serta tanggapan terkoordinasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Konstituen TALAKAB-CSIRT meliputi Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.